Senin, 22 Desember 2025

Program Merdeka Belajar Termasuk soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

- Rabu, 10 November 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam, menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebu­dayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pen­cegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Ting­gi menuai sambutan positif. Bahkan dikatakan Permen­dikbudristek ini akan diso­sialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kam­pus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Tujuan utama pera­turan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan melalui pen­cegahan dan penanganan kekerasan seksual di ling­kungan pendidikan tinggi. “Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk me­nanggapi keresahan maha­siswa, dosen, pimpinan per­guruan tinggi dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di pergu­ruan tinggi kita,” jelas Nizam, Selasa (9/11). Menurutnya, Permendik­budristek PPKS dinilai detail dalam mengatur langkah-langkah penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan sek­sual. “Ini juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang menimpa sivitas akade­mika,” sambungnya. Adapun Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Basuki Rekso Wi­bowo, mendukung Permen­dikbudristek ini. “Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendik­budristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku keke­rasan seksual,” ujarnya. Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika ber­bagai perguruan tinggi, Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Per­mendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tinda­kan tegas bagi sivitas akade­mika yang melakukan keke­rasan seksual. Nizam juga menyampaikan dengan hadirnya Permendik­budristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk kembali ber­karya dan berkontribusi di kampus dengan lebih aman dan optimal. “Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sek­sual sesuai Permendikbudri­stek 30/2021. Hal ini agar kampus kita menjadi ling­kungan belajar yang aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Nizam. Sejumlah universitas pun mulai membentuk satgas, di antaranya Universitas Khair­un di Maluku Utara dan Uni­versitas Cokroaminoto Jog­jakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam. (jp/ feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X