METROPOLITAN – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam, menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai sambutan positif. Bahkan dikatakan Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. “Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam, Selasa (9/11). Menurutnya, Permendikbudristek PPKS dinilai detail dalam mengatur langkah-langkah penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. “Ini juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika,” sambungnya. Adapun Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Basuki Rekso Wibowo, mendukung Permendikbudristek ini. “Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya. Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika berbagai perguruan tinggi, Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual. Nizam juga menyampaikan dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk kembali berkarya dan berkontribusi di kampus dengan lebih aman dan optimal. “Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021. Hal ini agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Nizam. Sejumlah universitas pun mulai membentuk satgas, di antaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Jogjakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam. (jp/ feb/py)