Minggu, 21 Desember 2025

Kemendikbudristek Sesuaikan Juklak KIP Kuliah

- Kamis, 11 November 2021 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Demi menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pen­didikan pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tek­nologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian pada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan bahwa Pera­turan Sekretaris Jenderal Ke­mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021. ”Beberapa poin penting da­lam perubahan juklak ini antara lain, yang pertama, biaya pendidikan yang diu­sulkan harus dihitung berda­sarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non- KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah,” dikatakan Suharti di Jakarta, Selasa (9/11). Kemudian, lanjut Suharti, tata cara penghitungan besa­ran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah. ”Sehingga kita bisa memas­tikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi maha­siswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidi­kan penerima KIP Kuliah ber­beda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama,” ujar Sesjen Kemendikbudristek. Selanjutnya, Sesjen Kemen­dikbudristek menegaskan bahwa penetapan besaran biaya pendidikan untuk pe­nerima Program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disam­paikan oleh Perguruan Ting­gi kepada Puslapdik harus disesuaikan dengan juklak yang terkini. ”Puslapdik menetapkan bi­aya pendidikan penerima Program KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Per­guruan Tinggi sesuai keten­tuan yang diatur dalam Per­sesjen Nomor 22 Tahun 2021 ini,” tuturnya. Selain menyampaikan pen­tingnya mengelola anggaran KIP Kuliah secara akuntabel dan efisien, Sesjen Suharti juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan pro­gram prioritas ini. ”Pemerin­tah ingin terus membantu anak-anak beprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik. Ke­mendikbudristek ingin pro­gram KIP Kuliah ini ber­kesinambungan dan mem­bantu semakin banyak gene­rasi muda Indonesia,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendi­dikan (Puslapdik) Abdul Ka­har menambahkan bahwa usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambatnya tanggal 20 No­vember 2021. Untuk kemu­dian, pihaknya akan melaku­kan verifikasi dan meminta data dukung tambahan ter­hadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan yang usulan pemimpin perguruan tinggi. ”Usulan besaran biaya pen­didikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disam­paikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah. kemdikbud.go.id dengan di­lengkapi beberapa data du­kung,” jelas Abdul Kahar. Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data dukung yang wajib dilampir­kan dalam usulan, di antara­nya 1) Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan; 2) Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya; 3) Surat Kepu­tuan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Maha­siswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan. ”Kemudian yang terakhir, pimpinan perguruan tinggi wajib menandatangani dan melampirkan Surat Pertang­gungjawaban Multak (SPTJM) terkait usulan besaran biaya pendidikan program pene­rima Program KIP Kuliah tersebut,” pesan Kapuslapdik. Kendati terjadi penyesuaian juklak, Kapuslapdik mengim­bau mahasiswa penerima KIP Kuliah tak perlu khawatir hal tersebut akan mempengaruhi penyaluran biaya hidup. ”Bi­aya hidup bagi penerima Program KIP Kuliah mulai disalurkan langsung ke re­kening mahasiswa penerima Program KIP Kuliah dan se­lesai disalurkan pada 30 No­vember 2021,” terang Abdul Kahar. (*/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X