METROPOLITAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai gerakan. Adapun saat ini Kemendikbudristek sendiri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan. “Sebab, aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/12). Saat ini, sambung dia, terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bahkan, kementerian juga telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru. Selain itu, Nadiem juga turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah serta organisasi yang bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan. “Mari sekali lagi mengingat tujuan kita, yaitu mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari segala bentuk kekerasan. Mari kita menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” tegasnya. (jp/feb/py)