METROPOLITAN - Pandemi Covid-19 membuat learning loss atau ketertinggalan pembelajaran di Indonesia semakin melebar. Untuk itu, pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 penting dilakukan guna mengurangi dampak kehilangan pembelajaran pada peserta didik. Salah satu indikasi yang tampak adalah berkurangnya kemajuan belajar dari kelas 1 ke kelas 2 SD setelah satu tahun pandemi. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Supriyatno. Ia menyampaikan bahwa hasil riset Kemendikbudristek menunjukkan, sebelum pandemi kemajuan belajar selama satu tahun kelas 1 SD adalah sebesar 129 poin untuk literasi dan 78 poin untuk numerasi. Data tersebut merupakan hasil riset Kemendikbudristek yang diambil dari sampel 3.391 murid SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi pada Januari 2020 dan April 2021. “Setelah pandemi, kemajuan belajar selama kelas 1 berkurang secara signifikan, untuk literasi ini setara dengan 6 bulan belajar. Sedangkan untuk numerasi, hal tersebut setara dengan 5 bulan belajar,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu (22/12). Pada 2020, sebagai bagian dari mitigasi learning loss, sekolah telah diberikan dua opsi, yakni menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh atau menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Kurikulum Darurat diberlakukan agar pembelajaran di masa pandemi dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar. “Ternyata selama kurun waktu 2020-2021, murid pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya,” tuturnya. Lalu pada 2021, Kemendikbudristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran. Kurikulum Prototipe ini mulai diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Ke depan, untuk mendorong pemulihan pembelajaran, mulai 2022 hingga 2024 semua satuan pendidikan diberikan tiga opsi dalam kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Prototipe. ’’Untuk Kurikulum Prototipe ini, satuan pendidikan diberikan otoritas, dalam hal ini guru, sehingga sekolah memiliki keleluasaan,” pungkasnya. (*/feb/py)