Senin, 22 Desember 2025

PTM 50 Persen Berlaku untuk Daerah PPKM Level 2

- Selasa, 8 Februari 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Me­ningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Daerah dengan Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 per­sen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan. Juru Bicara Satgas Penanga­nan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan, per 2 Februari 2022, Men­teri Pendidikan, Kebudaya­an, Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 ter­kait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pan­demi. Aturan tersebut ter­kait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen da­ri kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di kabupaten kota dengan PPKM Level 2. Akan tetapi, sambung dia, kembali lagi bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. Selain itu, ia kembali mengingatkan pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan ter­hadap penyelenggaraan PTM Terbatas. “Baik terkait pene­rapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan,” jelas Wiku dalam keterangan Satgas Covid-19, Senin (7/2). Sementara itu, pelaksana­an PTM Terbatas pada sa­tuan pendidikan yang be­rada di kabupaten kota dengan PPKM Level 1, Level 3 dan Level 4 tetap mengik­uti ketentuan dalam Kepu­tusan Bersama (SKB) 4 Men­teri. Masing-masing level memiliki syarat aturan yang harus dipenuhi. Level 1 PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi maksimal 6 jam. Level 3 PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 per­sen dari kapasitas ruang kelas. Durasu maksimal 4 jam. Level 4 PTM tidak boleh diberla­kukan sama sekali. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X