METROPOLITAN – Meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan, per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi. Aturan tersebut terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di kabupaten kota dengan PPKM Level 2. Akan tetapi, sambung dia, kembali lagi bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. Selain itu, ia kembali mengingatkan pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. “Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan,” jelas Wiku dalam keterangan Satgas Covid-19, Senin (7/2). Sementara itu, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM Level 1, Level 3 dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Masing-masing level memiliki syarat aturan yang harus dipenuhi. Level 1 PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi maksimal 6 jam. Level 3 PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasu maksimal 4 jam. Level 4 PTM tidak boleh diberlakukan sama sekali. (jp/feb/py)