METROPOLITAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan survei singkat persepsi orang tua terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah melonjaknya kasus Omicron di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Survei singkat ini diikuti 1.209 partisipan. Responden yang menyetujui kebijakan PTM 100 persen berjumlah 61 persen. Sedangkan yang tidak menyetujui kebijakan tersebut berjumlah 39 persen. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menggarisbawahi pernyataan tidak setuju PTM 100 persen tersebut. Ada sejumlah masukan dari responden kepada pemerintah daerah, seiring meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, terutama Omicron, yaitu menghentikan sementara PTM hingga 14 hari usai liburan Idul Fitri sebanyak 4 persen dan menghentikan sementara PTM sampai Maret 2022 sebanyak 11 persen. Terdapat masukan juga untuk menghentikan sementara PTM sampai tahun ajaran baru Juli 2022 dengan 10 persen dan kembali ke PTM dengan kapasitas 50 persen sebanyak 25 persen. Tetap PTM 100 persen, asalkan patuh protokol kesehatan dan anak langsung pulang ke rumah sebanyak 47 persen dan jawaban lainnya 4 persen. “Usulan orang tua dalam survei ini tetap mendukung pelaksanaan PTM, namun mereka ingin kapasitasnya dikurangi menjadi 50 persen. Mengingat jaga jarak saat proses pembelajaran di dalam kelas dan dalam ruangan tertutup selama beberapa jam, ini berisiko tinggi penularan. Bahkan, ada 25 persen orang tua yang ingin PTM dihentikan dulu,” ujarnya, Selasa (8/2). Retno menambahkan, usulan PTM dihentikan dahulu ini di angka yang cukup besar, yakni 25 persen orang tua peserta didik, meski dihentikannya sampai kapan berbeda-beda. Ada orang tua yang mengusulkan hingga usai 14 hari libur Idul Fitri sebesar 4 persen sampai Maret 2022 dengan 11 persen dan sampai tahun ajaran baru sebanyak 10 persen. “Suara orang tua yang meminta PTM dihentikan terlebih dulu, karena Indonesia memasuki gelombang ketiga dan angka kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, sangat amat patut menjadi pertimbangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tuturnya. “Atas dasar konvensi hak anak, di masa pandemik negara harus mengutamakan keselamatan anak di atas segalanya. Hak hidup nomor 1, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan di nomor 3, urutannya seharusnya demikian,” pungkas Retno. (jp/feb/py)