Senin, 22 Desember 2025

Survei: 25 Persen Orang Tua Peserta Didik Usul Hentikan PTM

- Kamis, 10 Februari 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan survei singkat persepsi orang tua terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah me­lonjaknya kasus Omicron di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Survei singkat ini diik­uti 1.209 partisipan. Responden yang menyetujui kebijakan PTM 100 persen berjumlah 61 persen. Sedang­kan yang tidak menyetujui kebijakan tersebut berjumlah 39 persen. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menggarisbawahi pernyataan tidak setuju PTM 100 persen tersebut. Ada sejumlah masukan dari responden kepada pemerintah daerah, seiring meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, teru­tama Omicron, yaitu menghen­tikan sementara PTM hingga 14 hari usai liburan Idul Fitri sebanyak 4 persen dan men­ghentikan sementara PTM sampai Maret 2022 sebanyak 11 persen. Terdapat masukan juga un­tuk menghentikan sementara PTM sampai tahun ajaran baru Juli 2022 dengan 10 persen dan kembali ke PTM dengan ka­pasitas 50 persen sebanyak 25 persen. Tetap PTM 100 persen, asalkan patuh protokol kese­hatan dan anak langsung pu­lang ke rumah sebanyak 47 persen dan jawaban lainnya 4 persen. “Usulan orang tua dalam survei ini tetap mendukung pelaksanaan PTM, namun mereka ingin kapasitasnya dikurangi menjadi 50 persen. Mengingat jaga jarak saat pro­ses pembelajaran di dalam kelas dan dalam ruangan ter­tutup selama beberapa jam, ini berisiko tinggi penularan. Bahkan, ada 25 persen orang tua yang ingin PTM dihentikan dulu,” ujarnya, Selasa (8/2). Retno menambahkan, usu­lan PTM dihentikan dahulu ini di angka yang cukup besar, yakni 25 persen orang tua pe­serta didik, meski dihentikan­nya sampai kapan berbeda-beda. Ada orang tua yang mengusulkan hingga usai 14 hari libur Idul Fitri sebesar 4 persen sampai Maret 2022 dengan 11 persen dan sampai tahun ajaran baru sebanyak 10 persen. “Suara orang tua yang me­minta PTM dihentikan terle­bih dulu, karena Indonesia memasuki gelombang ketiga dan angka kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indone­sia, terutama di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, sang­at amat patut menjadi per­timbangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tuturnya. “Atas dasar konvensi hak anak, di masa pandemik negara ha­rus mengutamakan keselama­tan anak di atas segalanya. Hak hidup nomor 1, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan di nomor 3, urutannya seha­rusnya demikian,” pungkas Retno. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X