METROPOLITAN – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan, kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Kebijakan PTM Terbatas ini turut dipengaruhi perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah. “Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” kata Suharti kepada wartawan, Jumat (11/3). “Pemahaman dan kedisiplinan ini menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM Terbatas yang aman dan nyaman,” tambahnya. Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM Terbatas pada wilayah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, hal itu membutuhkan asesmen dengan beragam metode. Tidak hanya tes tertulis, tapi juga dengan beragam bentuk seperti tugas dan lain sebagainya. “Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM Terbatas,” imbuh Suharti. Lebih lanjut Suharti mengatakan, ujian sekolah ini bertujuan menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan masing-masing sekolah. “Hanya para guru yang bisa mengetahui proses belajar muridnya serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” tukasnya. (jp/feb/py)