Senin, 22 Desember 2025

PTM Terbatas Tetap Mengacu ke SKB 4 Menteri

- Selasa, 15 Maret 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Sekre­taris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemen­dikbudristek), Suharti, men­gatakan, kebijakan Pembela­jaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Kebijakan PTM Ter­batas ini turut dipengaruhi perubahan level Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah. “Dinas Pendidikan dan se­kolah dapat mengikuti pan­duan dalam SKB Empat Men­teri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesu­aikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan di­cermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” kata Suharti kepada wartawan, Jumat (11/3). “Pe­mahaman dan kedisiplinan ini menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM Terbatas yang aman dan nyaman,” tambah­nya. Melalui Surat Edaran Men­dikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM Terbatas pada wilayah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemu­dian pelaksanaan PTM Ter­batas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengi­zinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembela­jaran Jarak Jauh (PJJ). Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, hal itu membutuhkan asesmen dengan beragam metode. Tidak hanya tes tertulis, tapi juga dengan beragam bentuk seperti tugas dan lain seba­gainya. “Bisa dilakukan se­cara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaks­anakan PTM Terbatas,” imbuh Suharti. Lebih lanjut Suharti men­gatakan, ujian sekolah ini bertujuan menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan masing-masing sekolah. “Ha­nya para guru yang bisa menge­tahui proses belajar muridnya serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” tukasnya. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X