Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbudristek Perkuat Peran Satuan Pengawas Intern

- Jumat, 1 April 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Kemen­terian Pendidikan, Kebuday­aan, Riset dan Teknologi (Ke­mendikbudristek) berusaha memperkuat peranan Satuan Pengawas Intern (SPI) di Per­guruan Tinggi Negeri (PTN). Sebab, mereka memiliki tugas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun ke­kerasan seksual. Inspektur Jenderal Kemen­dikbudristek, Chatarina Mu­liana Girsang, mengatakan, kekerasan seksual masuk tiga dosa besar pendidikan. Hal ini masih menjadi tantangan dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Selain itu, ada juga perundungan dan intoleransi. “Hal ini masih menjadi tantangan besar bagi kita, karena sebagaima­na kejahatan khusus lainnya, kekerasan seksual sebagai kejahatan fenomena gunung es, di mana yang dilaporkan jauh lebih sedikit,” kata Cha­tarina kepada wartawan, Ka­mis (31/3). Kekerasan seksual dinilai akan menghambat terwujud­nya pelaksanaan program strategis Kampus Merdeka. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pen­cegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Ting­gi sejak September 2021 men­jadi pemicu keberanian para korban dan warga kampus yang selama ini diam untuk melaporkan kejadian yang pernah mereka alami atau yang mereka ketahui. “Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan keke­rasan seksual di satuan pen­didikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Sehingga perlu pemahaman yang ho­listik dalam pencegahan dan penanganan. Penanganan yang dilakukan oleh kampus dan proses APH harus mam­pu mencegah kejadian be­rikutnya dan memberikan keberpihakan kepada korban,” jelas Chatarina. Sementara itu, Ketua forum SPI PTN, Andi Idkhan, me­nyampaikan, Permendikbud­ristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi awal terbentuknya satuan tugas (satgas) yang bertugas menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan PTN. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X