METROPOLITAN - Rapat terkait polemik pemenuhan bantuan hibah untuk siswa Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta se-Jawa Barat di Komisi V DPRD Pemprov Jabar, Senin (1/4), akhirnya membuahkan hasil positif. Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua Komisi V Pemprov JabarAbdul Hadi Wijaya dan anggota Komisi V lainnya, Asep Wahyuwijaya, Sari Sundari dan Johan M Jauhari. Wakil Ketua Komisi V, Abdul Hadi Wijaya, menegaskan, pimpinan dan anggota Komisi V telah bermufakat untuk memberikan solusi terbaik terkait polemik tidak terpenuhinya bantuan hibah dalam Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada para siswa MAN dan MA swasta di Jawa Barat. Dari unsur Kemenag, rapat dihadiri oleh Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, perwakilan kepala MAN dan kepala MA swasta yang tergabung dalam Forsikmas dan KKMA. Sedangkan dari Pemprov Jabar turut hadir Kepala Inspektorat Jabar, Sekdis Pendidikan Provinsi Jabar dan Kasubag Perencanaan, Bappeda dan BPKAD Jabar. Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan bahwa Pemprov Jabar harus memenuhi besaran jumlah bantuan BPMU kepada seluruh siswa MA negeri dan swasta sebesar Rp700 ribu per siswa dengan tanpa kecuali. ”Atas masukan dari kepala Inspektorat dan BPKAD, di mana besaran BPMU untuk siswa SMAS/SMKS dan MAN serta MA swasta adalah Rp700 ribu, maka Pemprov Jabar wajib memenuhi bantuan anggaran sebagaimana termaktub dalam APBD 2022,” tutur anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya, yang membacakan hasil putusan rapat. Kang AW (sapaan akrab, red) menegaskan, BPMU untuk seluruh siswa MA adalah mandatory spending. Artinya, anggaran yang sifatnya wajib dibelanjakan dengan besaran yang telah ditentukan. “Artinya, kekurangan bantuan yang diterima siswa dalam APBD 2022 harus dibayarkan lagi dalam APBD Perubahan 2022,” ujarnya. Selanjutnya, sambung Kang AW, Kanwil Kemenag Jabar harus melakukan komunikasi intensif dengan Disdik untuk memberikan data yang valid agar kejadian tahun ini tidak terulang pada tahun depan. “Poin terakhir yang disepakati dalam rapat itu adalah peruntukan bantuan BPMU dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan lain, baik yang terdaftar dalam e-mis ataupun tidak,” ungkap politisi asal Kabupaten Bogor itu. (rb/feb/py)