METROPOLITAN - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui MEQR Project membuka Pendaftaran Bantuan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Guru Madrasah. Pokja Guru Madrasah merupakan organisasi perkumpulan guru dengan pengelompokan terkecil berdasarkan jenjang dan mapel. Pokja menjadi tempat para guru melakukan kegiatan pertemuan dalam penguatan kompetensi komunitas berdasarkan peta kebutuhan dan permasalahannya. ”Pendaftaran bantuan bagi Pokja Guru Madrasah tahap 1 dibuka pada Mei, tahap 2 dibuka Juli sampai Agustus 2022 secara online,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, seperti dilansir dari laman Kemenag. Ia mengatakan, seluruh panduan pendaftaran Pokja Guru Madrasah dilakukan secara online melalui laman https://akgtk.kemenag.go.id. ”Bantuan ini diberikan dalam massifikasi pelaksanaan peningkatan kompetensi di lingkungan terdekat masing-masing Pokja tanpa harus ke pusat/diklat,” ujar Zain. Bantuan yang diberikan cukup variatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta. ”Bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta untuk Kelompok Kerja Guru (KKG), Rp30 juta untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Rp30 juta untuk Kelompok Kerja Madrasah (KKM),” lanjutnya. Menurut Muhammad Zain, model-model akselerasi untuk peningkatan kompetensi guru dan implementasi visi misi kementerian perlu ditempuh. Untuk itu, pelibatan pokja guru adalah keharusan. Kasubdit Bina GTK MA/MAK yang juga merangkap menjadi wakil Koordinator Komponen 3 MEQR Project Anis Masykhur menginformasikan bahwa Kemenag telah menganggarkan pemberian bantuan untuk pokja Guru. ”Kami merencanakan alokasi bantuan untuk 4.000 pokja dan terbuka untuk penambahan, tergantung jumlah pendaftar,” jelasnya. Anis pun mengingatkan para Kabid Pendidikan Madrasah selaku ketua PCU dan jajarannya menyosialisasikan lebih intens peluang bantuan ini ke masyarakat madrasah. ”Pergunakan anggaran secara maksimal yang dialokasikan dari program untuk sosialisasi dan pendampingan,” tegasnya. Ia juga menginformasikan, pada 2023 akan kembali dialokasikan bantuan pokja, namun sifatnya kompetitif. Bantuan akan diperuntukkan bagi pokja yang berusaha menjaga keberlangsungan aktivitasnya meski tanpa di-support anggaran. (*/els/py)