METROPOLITAN – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor, naik kembali menjadi Level 2. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pun bakal mengkaji ulang aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini berlaku per Selasa 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, mengatakan, Kabupaten Bogor sudah memberlakukan PTM 100 persen sejak status PPKM menjadi Level 1. Dengan Inmendagri baru ini, ia mengaku bakal berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menentukan status PTM. Yang jelas, dalam menjalankan PTM, pihaknya selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Artinya, kita tetap berpatokan pada prokes. Kita juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid. Kita lihat nanti saran dan masukan satgas, karena aturannya nanti di sana,” ujar Juanda, kemarin. Untuk itu, ia belum mengetahui secara pasti apakah PTM akan tetap dibolehkan 100 persen atau hanya 75 persen seperti sektor lainnya di PPKM Level 2 ini. “Sejauh ini PTM sudah berjalan. Dengan status PPKM baru, kita akan kaji ulang dan berkoordinasi dengan satgas,” ungkapnya. Sejauh ini, Juanda mengatakan, penerapan prokes tetap berlaku meski PTM sudah berjalan 100 persen. Kalaupun ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, langkah-langkah cepat langsung diambil, termasuk penghentian PTM sementara. “Kalau memang di PTM ini terjadi klaster (penyebaran Covid-19, red), otomatis itu akan kita ambil langkah pemberhentian PTM sementara. Biasanya yang dihentikan sementara, ya sekolah itu saja (yang ditemukan kasus Covid-19), tidak harus semua ditutup. Paling beberapa hari dihentikan kalau ada klaster,” tandasnya. (fin/py)