METROPOLITAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta sekolah menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sementara bila ada warga sekolah yang terkena Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Sekolah yang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka akan menggelar belajar jarak jauh,” begitu salah satu inti dari surat tersebut, kemarin. Surat edaran ini ditandatangani Nadiem Makariem pada 29 Juli 2022. Kebijakan ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, anak yang memiliki keluhan sakit, seperti batuk pilek, tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka. “Kalau ada anak yang batuk pilek nggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada dan merujuk pada SKB Empat Menteri,” ujar Nadia. Nadia juga menekankan pihak sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah bisa mendapatkan vaksinasi lengkap. Selain vaksinasi dosis pertama dan kedua, guru dan tenaga pendidik juga diharapkan bisa memenuhi kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster. “Saat ini kebijakan kita sudah harus mendapatkan vaksinasi booster, maka guru dan tendik di sekolah tak cukup dua vaksin, tapi harus melengkapi dengan vaksinasi booster,” tutur Nadia. Selain itu, semua warga sekolah diminta taat terhadap protokol kesehatan dan sekolah wajib memiliki fasilitas cuci tangan. “Dalam proses belajar mengajar, kita ingat memakai masker tetap harus dilakukan. Jadi, kita berharap para guru tetap menggunakan masker,” kata Nadia. (rb/els/py)