Senin, 22 Desember 2025

RUU Sisdiknas Ubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

- Jumat, 2 September 2022 | 19:01 WIB
KBM: Suasana KBM di kelas. Kemendikburistek saat ini tengah membahas RUU Sisdiknas dengan DPR. Dalam RUU ini, wajib belajar 9 tahun berubah jadi 13 tahun.
KBM: Suasana KBM di kelas. Kemendikburistek saat ini tengah membahas RUU Sisdiknas dengan DPR. Dalam RUU ini, wajib belajar 9 tahun berubah jadi 13 tahun.

METROPOLITAN - Pe­merintah tengah mengajukan Rancangan UU (RUU) Sis­diknas untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun ini. Di mana salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam RUU itu, pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebe­lumnya 9 tahun menjadi 13 tahun. ”Dalam RUU ini, kita men­gubah wajib belajar dari se­belumnya 9 tahun menjadi 13 tahun yang mencakup prasekolah nonformal,” ung­kap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tek­nologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Nadiem menjelaskan, pi­haknya melihat UU Sisdiknas yang lama cukup diskrimina­tif terhadap pendidik PAUD. Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas pemerintah mema­sukkan pendidik di satuan pendidikan nonformal, kese­taraan dan pesantren dalam kategori pendidik. Dengan demikian, para guru di satuan pendidikan tersebut ke depan akan diakui sebagai guru. ”(Di UU Sisdiknas lama, red) PAUD tidak masuk kategori pendidikan formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya. Hal ini tentu meng­hambat peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan berimbas pada mutu pem­belajaran yang diterima anak-anak kita,” ujar Nadiem. Untuk itu, pihaknya mela­kukan sejumlah terobosan Merdeka Belajar yang pi­haknya berfokus pada pe­ningkatan kualitas pengelo­laan PAUD. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD serta pen­didikan kesetaraan. Lewat kebijakan itu, besaran Ban­tuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disesuaikan ka­rakteristik masing-masing satuan pendidikan. ”BOP PAUD juga disalurkan ke sa­tuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel,” terangnya. Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan membawa dampak bagi kampus. Yakni, kampus akan lebih leluasa dalam ber­kembang lewat RUU Sisdiknas. ”Melalui RUU Sisdiknas akan memberikan keleluasaan le­bih besar bagi kampus untuk berkembang sesuai visinya masing-masing,” ujar Nadiem. Lewat RUU Sisdiknas, sam­bung Nadiem, kampus akan mendapatkan otonomi yang lebih besar. Program Mer­deka Belajar Kampus Mer­deka (MBKM) akan dapat diimplementasikan dengan baik dan dengan adanya atu­ran dalam RUU Sisdiknas. ”Perguruan tinggi dapat menjalankan program-pro­gram MBKM dengan lebih leluasa untuk mempersiapkan mahasiswa kita menghadapi tantangan di masa depan,” kata Nadiem. (rep/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X