METROPOLITAN - Pemerintah tengah mengajukan Rancangan UU (RUU) Sisdiknas untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun ini. Di mana salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam RUU itu, pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun. ”Dalam RUU ini, kita mengubah wajib belajar dari sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun yang mencakup prasekolah nonformal,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Nadiem menjelaskan, pihaknya melihat UU Sisdiknas yang lama cukup diskriminatif terhadap pendidik PAUD. Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukkan pendidik di satuan pendidikan nonformal, kesetaraan dan pesantren dalam kategori pendidik. Dengan demikian, para guru di satuan pendidikan tersebut ke depan akan diakui sebagai guru. ”(Di UU Sisdiknas lama, red) PAUD tidak masuk kategori pendidikan formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya. Hal ini tentu menghambat peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan berimbas pada mutu pembelajaran yang diterima anak-anak kita,” ujar Nadiem. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah terobosan Merdeka Belajar yang pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan PAUD. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD serta pendidikan kesetaraan. Lewat kebijakan itu, besaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disesuaikan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. ”BOP PAUD juga disalurkan ke satuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel,” terangnya. Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan membawa dampak bagi kampus. Yakni, kampus akan lebih leluasa dalam berkembang lewat RUU Sisdiknas. ”Melalui RUU Sisdiknas akan memberikan keleluasaan lebih besar bagi kampus untuk berkembang sesuai visinya masing-masing,” ujar Nadiem. Lewat RUU Sisdiknas, sambung Nadiem, kampus akan mendapatkan otonomi yang lebih besar. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akan dapat diimplementasikan dengan baik dan dengan adanya aturan dalam RUU Sisdiknas. ”Perguruan tinggi dapat menjalankan program-program MBKM dengan lebih leluasa untuk mempersiapkan mahasiswa kita menghadapi tantangan di masa depan,” kata Nadiem. (rep/els/py)