METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam transformasi ini, jalur mandiri yang sebelumnya diisukan akan dihapus mengalami perubahan. Ini artinya, jalur mandiri akan tetap ada. Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa seleksi masuk PTN jalur mandiri memiliki permasalahan karena aturan dan mekanisme yang berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. ”Tingginya jenis keragaman mekanisme antara PTN kita itu besar. Semuanya berbeda-beda. Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi,” ujarnya dalam acara Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk PTN, kemarin. Dengan tidak adanya transparansi itu, Nadiem menilai publik jadi memiliki persepsi bahwa jalur mandiri berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki finansial tinggi. Selain itu, publik juga bisa skeptis dan kadang tidak percaya pada transparansi proses jalur mandiri. Oleh karena itu, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri. Sebelum seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal. Seperti jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas. Lalu, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi dan memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Ketiga, metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. Keempat, besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi. Kelima, calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kemdikbud kalau ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi. Sedangkan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain:
- Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
- Masa sanggah lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
- Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kemdikbud kalau ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.