Senin, 22 Desember 2025

Menteri Nadiem Ubah Aturan Seleksi Masuk PTN Jalur Mandiri

- Kamis, 8 September 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Pendidikan, Kebuday­aan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mela­kukan transformasi seleksi masuk Perguruan Tinggi Ne­geri (PTN). Dalam transfor­masi ini, jalur mandiri yang sebelumnya diisukan akan dihapus mengalami peruba­han. Ini artinya, jalur man­diri akan tetap ada. Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa seleksi masuk PTN jalur mandiri memiliki per­masalahan karena aturan dan mekanisme yang berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. ”Tingginya jenis keragaman mekanisme antara PTN kita itu besar. Semuanya berbeda-beda. Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabili­tas proses seleksi,” ujarnya dalam acara Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk PTN, kemarin. Dengan tidak adanya trans­paransi itu, Nadiem menilai publik jadi memiliki persep­si bahwa jalur mandiri berpi­hak pada calon mahasiswa yang memiliki finansial ting­gi. Selain itu, publik juga bisa skeptis dan kadang tidak per­caya pada transparansi proses jalur mandiri. Oleh karena itu, pemerintah mengatur agar seleksi disel­enggarakan secara lebih trans­paran dengan mewajibkan PTN untuk melakukan bebe­rapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri. Sebelum seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan bebe­rapa hal. Seperti jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program stu­di/fakultas. Lalu, metode pe­nilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara man­diri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi dan memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berda­sarkan tes. Ketiga, metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. Keempat, besaran biaya atau metode penen­tuan besaran biaya yang di­bebankan bagi calon maha­siswa yang lulus seleksi. Kelima, calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kemdikbud kalau ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi. Sedangkan setelah pelaks­anaan seleksi secara man­diri, PTN diwajibkan mengu­mumkan beberapa hal, an­tara lain:
  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  2. Masa sanggah lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
  4. Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk mela­porkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kem­dikbud kalau ada bukti pelang­garan dalam proses seleksi.
”Jadi sekarang kita membe­rikan kemampuan untuk memonitor masing-masing PTN kembali pada masyara­kat. Kita mendorong PTN mengumumkan aturan main sebelum seleksi dan setelah­nya,” tegas Nadiem. Nadiem juga mengajak ma­syarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi man­diri oleh PTN harus berda­sarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masy­arakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses se­leksi secara mandiri di PTN. ”Apabila memiliki bukti per­mulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses se­leksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whist­leblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kem­dikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Nadiem. Melalui transformasi se­leksi masuk PTN yang lebih adil, Nadiem berharap akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah, sehingga men­ghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten. ”Semoga dengan jembatan kebijakan ini, kita bisa men­ciptakan jalur seleksi yang lebih transparan, demokratis dan menjunjung tinggi keadi­lan sosial,” tuturnya. (dtk/rbg/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X