Senin, 22 Desember 2025

Alasan Korban Bayi Tertukar Tolak Restorative Justice hingga Polisikan RS Sentosa

- Minggu, 3 September 2023 | 10:13 WIB
Kuasa Hukum salah satu korban bayi tertukar Siti Mauliah, Rusdy Ridho menyebutkan tahap negosiasi yang diajukan oleh pihak RS Sentosa dianggap tidak dapat mewakili kerugian yang dialami oleh para korban selama satu tahun belakangan ini. (Devina/Metropolitan )
Kuasa Hukum salah satu korban bayi tertukar Siti Mauliah, Rusdy Ridho menyebutkan tahap negosiasi yang diajukan oleh pihak RS Sentosa dianggap tidak dapat mewakili kerugian yang dialami oleh para korban selama satu tahun belakangan ini. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Keluarga korban dari kasus bayi laki-laki yang tertukar di RS Sentosa, Kabupaten Bogor menolak Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rumah Sakit (RS) Sentosa Bogor.

Kuasa Hukum salah satu korban bayi tertukar Siti Mauliah, Rusdy Ridho menyebutkan tahap negosiasi yang diajukan oleh pihak RS Sentosa dianggap tidak dapat mewakili kerugian yang dialami oleh para korban selama satu tahun belakangan ini.

“Penawaran itu ketika di RJ ya begitu, bantuan kesehatan dan beasiswa sampai SMA yang mana itu semua sudah dicover oleh negara. Setiap warga negara kam wajib BPJS, kemudian di dari SD sampai SMA gratis kan ya yang negeri. Juga kami sampaikan kepada keluarga korban anak mereka akan kami cover di yayasan sekolah saya,” kata Rusdy pada Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Sentul City Berhasil Jual Habis 198 Unit Hunian Parkville

Dari hasil negosiasi yang diajukan oleh pihak RS Sentosa ditolak mentah-mentah oleh kedua belah pihak korban.

Dengan tegas Rusdy mengatakan bahwa penawaran yang diajukan sangat tidak masuk akal.

“Betul kita tolak. Tidak masuk akal lah, itu sudah hak dasar ya. Pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor 3 September 2023, Berpotensi Hujan Ringan di Sore Hari

Dalam kesepakatan tersebut Rusdy menyampaikan beberapa harapan yang diinginkan oleh kliennya seperti halnya keadilan bagi anak-anaknya dan berharap semoga ini menjadi kasus pertama dan terakhir di Kabupaten Bogor.

“Intinya dari ini kami jadi pembelajaran juga kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut bisa menunjukan tanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini, ini konsen kami,” ucapnya.

“Mendapatkan keadilan apa yang sudah mereka alami satu tahun ini, itu mereka minta ganti,” tambahnya.

Baca Juga: Dedie Rachim Pastikan Logo dan Maskot Porprov 2026 Kota Bogor Segera Dilaunching

Sementara itu, Kuasa Hukum dari ibu berinisial D, Binsar Aritonang mengatakan bahwa kliennya saat ini telah bersinergi dengan pihak ibu Siti dimana harapan dan tuntutan yang diajukan sama adanya.

“Ibu dian dengan ibu siti itu sama, sama sama korban dan merasakan hal yang sama. Seperti saya bilang juga. Gak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu,” kata Binsar. (Devina) Maranti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X