METROPOLITAN.ID - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad memastikan tidak ada pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi isu pemberhentian TKK di Kota Bekasi.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad pun mengumpulkan pejabat kepala OPD Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan rapat koordinasi terkait isu pemberhentian TKK.
Baca Juga: Langit Mendung Usai Ratusan ASN Kota Bandung Salat Istisqa Berjamaah Minta Hujan
Ia juga meminta Sekda Kota Bekasi bersama Asisten Daerah 3, BKPSDM, ITKO, BKAD hingga Bappedalitbangda untuk merumuskan langkah strategis singkronisasi data TKK Kota Bekasi.
Selain itu, untuk membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.
Sebab, ia mendengar masih ada TKK yang belum tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data," kata Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
"Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan," imbuh dia.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam rapat, diantaranya Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK.
Baca Juga: Tenang.. Raden Gani Muhammad Pastikan Tidak Ada Pemberhentian TKK di Kota Bekasi
"Kedua, segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," kata Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam keterangan pers yang diterima, Senin 9 Oktober 2023.
"Ketiga, rapat koordinasi serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permasalahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistem pembayaran gaji bagi mereka," imbuh dia.