Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Garap Raperda tentang Investasi hingga Pemakaman

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:41 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor sepakat bentuk 3 pansus baru Raperda. (DPRD Kota Bogor)
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor sepakat bentuk 3 pansus baru Raperda. (DPRD Kota Bogor)

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.

Baca Juga: Ini Link dan Cara Mudah Klaim Promo Kursi Gratis AirAsia, Siap-siap Liburan Hemat!

Menurut Bima Arya, Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, dijelaskan oleh Bima perlu disesuikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.

“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelas Bima.

Baca Juga: Mengenang Habib Mahdi Syahab, Aktif Sebarkan Dakwah Islam lewat Media Sosial

Terkait hal tersebut, Bima menyebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum.

“Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antar masyarakat,” tutup Wali Kota Bogor Bima Arya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X