Minggu, 21 Desember 2025

Warga Jawa Barat Dapat Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

- Minggu, 22 Oktober 2023 | 08:24 WIB
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi melalui siaran Radio 95,3 FM yang dipandu langsung oleh penyiar abah Uus, pada Rabu, 17 Oktober 2023. (Diskominfo Kabupaten Bogor )
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi melalui siaran Radio 95,3 FM yang dipandu langsung oleh penyiar abah Uus, pada Rabu, 17 Oktober 2023. (Diskominfo Kabupaten Bogor )

METROPOLITAN.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan Jawa Barat, karena Bappenda Jabar hadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengungkapkan, ada dua keuntungan dalam program ini yakni Bebas dan Diskon.

Pada program bebas wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Sempat Dikira Sampah, Pemancing di Cileungsi Kaget Temukan Ini di Tepi Sungai Cileungsi

Kemudian Bebas Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor ke-Il adalah Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Serta Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

"Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat," terangnya.

Baca Juga: Pengelola Bank Sampah Sentul City Bantah tak Bayar Upah Karyawan

Lanjut Yadi, sementara untuk program Diskon yaitu diskon pajak kendaraan bermotor. Yakni pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan ketentuan.

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8% dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10%.

Baca Juga: Golkar Pilih Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Airlangga : Sutan Sjahrir Jabat PM Indonesia Usia 36 Tahun

"Sedangkan untuk Bea Balik Nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%," jelasnya.

Perlu diketahui adapun syarat dari program ini yakni, STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X