Senada, warga lainnya Meydiawati menuturkan, sebagai warga sepuh, ia meyakini pipa distribusi air Perumda Tirta Pakuan atau pipa ledeng itu sudah ada sebelum tahun 1945.
Dalam kondisi kemarau saat ini, ia mengakui banyak warga terdampak dan sedang butuh air.
"Ini warga semua berbicara menyampaikan aspirasi. Harus dipikirkan kepentingan warga," tuturnya.
Baca Juga: Purwakarta Tuntaskan Pilkades Serentak 2023 di 18 Desa, Ini Deretan Nama Kades Terpilih
Saat dikonfirmasi, penerima kuasa ahli waris Ratnaningsih, Adiman Badey mengaku kaget dengan kedatangan warga ke rumah kliennya. Ia mempertanyakan kenapa baru sekarang menyampaikan keluhan dan diam saja saat pihak ahli waris melakukan pemotongan pipa distribusi air yang diklaim berada di atas lahan miliknya.
"Dengan aksi seperti ini saya merasa lucu. Kemarin-kemarin saat pemotongan kenapa tidak teriak? Tapi di saat perjalanan pemotongan sudah 90 persen baru mereka teriak. Ada apa dibalik ini?" ketus dia.
Ia juga mengaku pernah ada mediasi bersama lurah, kapolsek hingga babinsa di Polresta Bogor Kota, belum lama ini.
Baca Juga: Profil Reyhan Eks Kangen Band, Caleg DPRD Kota Bogor Usung 'Muda Berani Beda'
Saat itu, ia menyebut tidak ada solusi. Padahal pihaknya sudah menyampaikan argumentasi dengan data, yakni surat Letter C hingga surat pembayaran PBB sejak 1976 sampai hari ini.
"Semua lengkap," ungkapnya.
Pihaknya menyebut aksi pemotongan pipa distribusi air bersih yang ada di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya itu, akan tetap dilanjut sampai ada solusi dari Perumda Tirta Pakuan.
"Itu kan lahan klien saya sebagai ahli waris. Perbaikan ya nggak bisa lah. Bisa saja asal tidak lewat tanah milik klien saya. Solusinya, ya Perumda Tirta Pakuan ganti rugi atau bayar, atau seperti apa, kalau sudah begitu ya tinggal betulkan saja. Yang jelas kita ikuti undang-undang saja,"
"Akan dilanjutkan lagi, karena ahli waris sebagai pemilik lahan. Perbaikan pipa tidak boleh, kan masih berjalan. Klien saya bilang potong pipa ini agar geser, jalur mana bebas, yang penting tidak lewat tanah klien saya. Kalau dibayar, tinggal dibenerin silahkan. Sebenarnya simpel aja, kita ikut undang undang saja," pungkas dia.***