METROPOLITAN.ID - Kasus pembunuhan menantu yang hamil 7 bulan di Pasuruan Jawa Timur, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) akhirnya diungkap Polres Pasuruan, Kamis 2 November 2023.
Ayah mertua Khoiri (52) sudah mengakui perbuatannya. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menggunakan baju tahanan.
Kepolisian membongkar motif Khoiri yang tega bunuh menantunya saat mengandung 7 bulan itu. Ternyata, Khoiri menggorok leher sang menantu karena melawan saat hendak diciumi pelaku.
Baca Juga: DPRD Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada 2024 Kota Bogor
"Korban habis mandi. Dia melihat korban ini dalam kamar posisi telentang. Karena hasratnya muncul, masuk dalam kamar menciumi mantunya," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Kamis (2/11/2023).
Pelaku juga punya niat untuk memperkosa korban. Namun korban menolak dan melakukan perlawanan.
Menurut Kompol Hari, korban yang menolak diajak bersetubuh berusaha melawan dan berteriak-teriak minta pertolongan.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Setujui PMP untuk Perumda Tirta Pakuan, Ini Rinciannya
Teriakan korban membuat tersangka panik dan lari ke dapur mengambil pisau.
Kepada polisi Khoiri mengaku marah setelah gagal memperkosa menantunya. Khoiri juga mengaku terpengaruh minuman keras saat berniat berbuat bejat kepada menantunya.
"Saya waktu itu habis minum-minuman keras. Minum TM (Minuman keras Topi Miring, Red)," kata Khoiri.
Baca Juga: Soroti Pencopotan Baiho PDIP Ganjar-Mahfud, Atty Somaddikarya : Hindari Aksi yang Timbulkan Reaksi
Dari hasil autopsi, terdapat luka di tubuh korban sedalam 13 sentimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) KUHP.