Minggu, 21 Desember 2025

Status Pegawai dan Ajudan Mantan Wali Kota Tri Adhianto Dipertanyakan, Ini Kata BPKSDM Kota Bekasi

- Kamis, 16 November 2023 | 16:42 WIB
Ilustrasi Pemkot Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)
Ilustrasi Pemkot Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi memberikan klarifikasi tentang kabar yang mempertanyakan status ajudan yang punya tugas kedinasan pada mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Kabarnya, staf ajudan mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto masih menerima gaji hingga saat ini.

Pemerintah Kota Bekasi pun memberikan mengklarifikasi status terkini 12 aparatur ajudan yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan pada pimpinan mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Baca Juga: Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Perpanjangan Masa Jabatan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin telah berkoordinasi dengan Kabag TU Setda Kota Bekasi Priadi Santoso sehubungan hal tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi, Priadi Santoso menjelaskan,12 aparatur ajudan mantan wali Kota Bekasi ini tetap berstatus aparatur Pemerintah Kota Bekasi dan berhak menerima gaji.

Sebanyak 12 orang aparatur yang bertugas sebagai ajudan tersebut dan petugas adminitrasi telah ditarik kembali dan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsinya tidak bekerja pada mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Baca Juga: Destinasi di Puncak Megamendung yang jadi Rekomendasi Liburan Menyenangkan Wisata Puncak Bogor

"Tidak ada masalah karena status masih aparatur dan mereka berhak menerima gaji. Dan tetap melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan atasan masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi menyoroti soal ajudan dan staf pegawai mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dikabarkan masih menerima gaji dan status yang sama.

Hal itu pun mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal.

Anggota DPRD Kota Bekasi Faisal mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi.

“Seluruh fasilitas eks kepala daerah, wajib dikembalikan ke negara," kata Faisal, Selasa 14 November 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X