Senin, 22 Desember 2025

Reaksi Ketua DPRD Kota Bogor soal MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada : Kesempatan Wali Kota Tuntaskan Sisa PR

- Rabu, 3 Januari 2024 | 14:47 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (Dok pribadi)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (Dok pribadi)

"Keberlanjutan program pembangunan diperlukan agar pembangunan di sebuah kota terus berlanjut dengan baik. Melengkapi dan menyempurnakan yang sudah bagus. Serta menangani dan memperbaiki yang belum sempat tersentuh", jelas Atang.

Baca Juga: Ratusan Desa di Purwakarta Digelontor Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Atang menjelaskan, sebagai konsukuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan Bima Arya hingga April 2024 adalah aturan hukum yang mengatur penjabat (Pj) wali kota tidak berlaku atau akan batal dengan sendirinya dengan ada aturan hukum terbaru yang mengaturnya.

Proses pengusulan Pj kepala daerah yang DPRD laksanakan sebelumnya, lanjut Atang, sebagai tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemendagri dan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 201 ayat 5, 9, dan 11 UU No 10 Tahun 2016, dimana Kemendagri meminta usulan nama diberikan sebelum 6 Desember 2023.

"Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah, tentu akan merubah aturan tersebut. Dengan demikian, Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir sesuai tanggal pelantikannya. Insya Allah, ini adalah keputusan yang terbaik dan kita jalankan bersama, menyelesaikan PR-PR tersisa," tutup Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X