Minggu, 21 Desember 2025

Profil Asmawa Tosepu, Dipercaya Jadi Pj Bupati Bogor untuk Selesaikan Persoalan Truk Tambang di Parung Panjang

- Rabu, 10 Januari 2024 | 17:25 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu berkantor di Parung Panjang demi selesaikan persoalan truk tambang. (Diskominfo Kabupaten Bogor)
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu berkantor di Parung Panjang demi selesaikan persoalan truk tambang. (Diskominfo Kabupaten Bogor)

Baca Juga: Dituduh Jual Tanah Jalan Desa, Kades Jagabita Parungpanjang Buka Suara

Profil Asmawa Tosepu
Dikutip laman Kemendagri, Asmawa Tosepu lahir di Kendari, 15 Oktober 1974.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemendagri.

Sebelum jadi Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu juga baru saja menyelesaikan tugas sebagai Pj Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Panduan Registrasi Akun SNPMB 2024 untuk Siswa dan Sekolah

Ia duduk sebagai Pj Wali Kota Kendari lebih dari setahun. Tepatnya pada 10 Oktober 2022 dan baru selesai pada 23 Desember 2023 lalu.

Selain menjabat Kabiro Umum Kemendagri, ia juga duduk sebagai Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan atau DPP IKAPTK Provinsi Sultra.

Jejak Karier Asmawa Tosepu
Asmawa Tosepu menghabiskan masa kecil di Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Siap Ambil Bagian Dalam Pemilihan Bupati Bogor, Dede Chandra Syaratkan Ini

Sebelum jadi Kabiro Umum Kemendagri, ia juga pernah menjabat Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Asmawa memulai karir sebagai birokrat setelah lulus dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN pada 1997.

Setelah itu, Asmawa Tosepu pernah menempuh pendidikan pasca sarjana jurusan Kebijakan Publik Magister Administrasi Publik (MAP) di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Lalu, ia elanjutkan pendidikan Doktor jurusan Ilmu Administrasi di Dakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang.

Kini, Asmawa Tosepu ditunjuk jadi Pj Bupati Bogor dengan tugas salah satunya menyelesaikan persoalan truk tambang di Parung Panjang dan sekitarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X