Senin, 22 Desember 2025

Dituduh Jual Tanah Jalan Desa, Kades Jagabita Parungpanjang Buka Suara

- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:33 WIB
Kades Jagabita Kecamatan Parungpanjang Acep Humaedi (kemeja hitam) saat ditemui wartawan dan memberikan klarifikasi terkait isu dan tuduhan yang di alaminya. (Foto: Nasir)
Kades Jagabita Kecamatan Parungpanjang Acep Humaedi (kemeja hitam) saat ditemui wartawan dan memberikan klarifikasi terkait isu dan tuduhan yang di alaminya. (Foto: Nasir)

METROPOLITAN.ID - Merasa namanya terus disudutkan sejumlah pihak terkait isu penjualan tanah desa kepada pihak pengembang perumahan, Kepala Desa Jagabita Kecamatan Parungpanjang Acep Humaedi akhirnya buka suara.

Ia mengaku, sudah hampir 3 (tiga) bulan terakhir ini berusaha diam, sabar dan tidak merespon isu dan tuduhan kepada dirinya guna menjaga kondusifitas di wilayah desa yang dipimpinnya.

"Tadinya saya menahan diri, karena ini jelas Pemilu. Saya ingin kondisi di desa ini aman dan kondusif. Tapi sepertinya tuduhan, isu dan ujaran kebencian terus makin menyerang saya. Makanya hari ini saya jawab dan klarifikasi," ujar Acep Humaedi.

Baca Juga: FMD Kembali Surati Dinas PUPR Usai Tiga Ruas Jalan Milik Pemkab Bogor di Rumpin Belum Diperbaiki Bertahun-tahun

Ia menjelaskan, awal mula adanya isu atau tuduhan dan ujaran kebencian yang di alamatkan kepada dirinya itu karena adanya kegiatan pembebasan lahan di wilayah desa tersebut yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

"Saya dituduh jual tanah jalan desa. Lalu itu dibuat isu dan terus menerus di sebarkan ke publik melalui lisan bahkan juga melalui media sosial oleh oknum-oknum yang jadi lawan politik saya di Pilkades. Padahal semua tuduhan dan isu itu tidak benar," kata dia.

Ia juga menyebutkan jalan yang diributkan oleh oknum lawan politiknya itu adalah jalan umum menuju TPU. Dan saat ini legalitasnya belum jelas apa jalan desa atau apa. Namun yang pasti, jalan tersebut adalah jalan umum yang berasal dari tanah hibah warga sekitar.

Baca Juga: Siap Ambil Bagian Dalam Pemilihan Bupati Bogor, Dede Chandra Syaratkan Ini

"Kami coba merapikan dulu legalitas tanah tersebut. Pihak pengembang pun tidak menutup jalan itu dan warga masih bebas melintasi jalan itu menuju TPU. Jadi tidak ditutup dan tidak dilarang, toh sampai sekarang jika ada warga yang dimakamkan di TPU itu, semua berjalan lancar saja," kata Acep Humaedi.

Selain itu, lanjut Kades, saat ini dirinya merasa diperas oleh adanya sejumlah oknum yang dimotori mantan Kadus 2 inisial OS, yang terus menekan dirinya agar memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang agar masalah ini bisa selesai dan tidak ada kegaduhan lagi.

"Saya merasa diperas karena dimintai uang untuk diberikan kepada beberapa oknum orang - orang nya Kadus 2 OS. Padahal mereka bukan ahli waris dari tanah tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Besok Bawaslu Kabupaten Bogor Panggil Elly Rachmat Yasin soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Acep Humaedi berharap, agar pihak-pihak yang selama ini menyebar isu, tuduhan dan menebar ujaran kebencian kepada dirinya untuk segera berhenti melakukan semua kegiatan tersebut baik secara lisan maupun di medsos.

"Jika masih dikakukan, tentu saya akan ambil tindakan hukum baik melalui UU ITE atau lainnya. Saya berharap semua bisa menjaga kondusifitas wilayah desa apalagi ini jelang Pemilu yang harus bisa berjalan sukses," pungkasnya (Nasir)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X