Senin, 22 Desember 2025

Disepakati DPR RI, RUU Desa Disahkan Jadi Undang - Undang, Ini 6 Poin Perubahannya!

- Jumat, 29 Maret 2024 | 06:25 WIB
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) (Foto: Geraldi/DPR RI)
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) (Foto: Geraldi/DPR RI)

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Tak Boleh Terlewatkan, Daftar Tempat Wisata di Cianjur yang Lagi Hits Ini buat Liburan Keluarga

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X