Minggu, 21 Desember 2025

Sudah Lolos Pemeriksaan Karantina Papua Selatan, 75,3 Ton Gaharu dari Asmat Papua Berangkat ke Probolinggo

- Jumat, 10 Mei 2024 | 12:40 WIB
Karantina Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Asmat melakukan pemeriksaan administratif dan fisik gaharu di pedalaman Papua ke Probolinggo. (Dok Karantina Papua Selatan )
Karantina Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Asmat melakukan pemeriksaan administratif dan fisik gaharu di pedalaman Papua ke Probolinggo. (Dok Karantina Papua Selatan )

METROPOLITAN.ID - Gaharu atau Aquilaria filarta merupakan salah satu tumbuhan alam yang tumbuh baik di dataran rendah Kabupaten Asmat dan telah memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Asmat sejak akhir tahun 1990.

Karantina Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Asmat melakukan pemeriksaan administratif dan fisik gaharu di pedalaman Papua yang diberangkatkan pada Kamis (9/5) kemarin.

"Secara administratif dilengkapi SATS-DN dari BKSDA. Setelah melihat fisik, tidak ditemukan ada gejala penyakit Karantina. Sehingga 75,3 ton gaharu yang dimuat di Kapal Harapan Baru 77 dapat berangkat ke Probolinggo" ungkap Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil, Gustaf P.I Fenetiruma.

Baca Juga: Pesantren di Purwakara Didik Santri Lewat Bertani

Gustaf menerangkan tantangan yang harus dihadapi petugas Karantina Papua Selatan saat melakukan pemeriksaan Gaharu di pedalaman Papua.

"Dari Kota Agats, Asmat harus menyusuri Sungai Eilanden selama 3,5 jam dengan speedboat berkekuatan 85 PK untuk mencapai tempat pemeriksaan. Di sisi sungai masih hutan dengan pohon yang besar, dan masih ada buayanya" ujar Gustaf.

Secara terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menyampaikan tantangan selama menjalankan tugas sudah menjadi panggilan yang harus dihadapi.

Baca Juga: POCO F6 Pro di Rumorkan Akan Datang Pada Bulan Juni, Coba Lihat Spesifikasi dan Bocoran Desainnya

"Tugas mulia ini demi mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke daerah lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" tutup Cahyono. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X