Minggu, 21 Desember 2025

Viral Ambulans Berhenti Saat Iring-iringan Presiden Jokowi Lewat Padahal Kendaraan Prioritas, Berikut Daftar Kendaraan Prioritas di Jalan

- Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
Viral Ambulans Berhenti Saat Iring-iringan Presiden Jokowi Lewat Padahal Kendaraan Prioritas, Berikut adalah Beberapa Kendaraan Prioritas Sesuai Atura (Screenshot/ Instagram @kabarnegri)
Viral Ambulans Berhenti Saat Iring-iringan Presiden Jokowi Lewat Padahal Kendaraan Prioritas, Berikut adalah Beberapa Kendaraan Prioritas Sesuai Atura (Screenshot/ Instagram @kabarnegri)

METROPOLITAN.ID - Baru-baru ini berita sebuah mobil ambulans dikabarkan berhenti saat ada iring-iringan Presiden Jokowi lewati di Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

Padahal mobil ambulans yang termasuk dalam kendaraan Prioritas itu sedang membawa orang atau pasien didalamnya.

Banyak di media sosial yang mengunggah Video ambulans berhenti saat ada iring-iringan Presiden Jokowi di Kalimantan Tengah tersebut.

Baca Juga: Viral Sebuah Ambulans yang Sedang Bawa Pasien Diberhentikan Saat Iring-iringan Presiden Jokowi Lewat di Kalteng

Dalam Video yang banyak diunggah dan ditemukan di media sosial diberikan keterangan bahwa mobil ambulans dipaksa berhenti bahakan mematikan sirine nya ketika rombongan Kepresidenan melintas.

Seperti salah satunya yang diunggah oleh akun Instagram @kabarnegeri yang memberikan keterangan terkait Video yang viral tersebut.

"Viral Video Mobil Ambulance Bawa Pasien Berhenti Lantaran Ada Iring-Iringan Presiden Jokowi" tulis penggalan keterangan dari akun @kabarnegri yang dikutip pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Viral! Video Arogan Pawai Motor Harley Davidson Halangi Mobil Ambulans yang Sedang Darurat di Magelang

Lantas apakah hal tersebut sudah benar mengingat keduanya merupakan kendaraan Prioritas?

Untuk lebih jelasnya berikut adalah aturan mengenai kendaraan yang menjadi Prioritas di jalanan.

Kendaraan yang diutamakan atau menjadi Prioritas di jalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Ambulans Disembunyikan Untuk Rujukan Pasien RSUD Leuwiliang, Begini Penjelasan Bupati Bogor Iwan Setiawan

Dalam aturan tersebut diberitahukan daftar kendaraan Prioritas atau yang diutamakan di jalan, antara lain:

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X