METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyikapi upaya banding Raperda Pinjol yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Pemerintah Bogor akan meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan judi online (judol).
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir di legislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan HAM.
Sat ini, marak pemberitaan 18 ribu warga Kota Bogor terpapar judi online termasuk Pinjol, peringkat kedua se-Indonesia dengan nilai Rp612 miliar.
Ia mengatakan, Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Kota Bogor, belum lama ini.
"Penolakan Raperda Kota Bogor Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari dampak pinjaman illegal, sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat pada 4 Juli 2023, dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat, sehingga tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah," kata dia, Minggu 7 Juli 2024.
Baca Juga: Paguyuban Abdi Bogor Deklarasi Menangkan Jenal Mutaqin di Pilkada 2024 Kota Bogor
Alma melanjutkan, hal itu telah dibahas kembali dengan dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum difasilitasi evaluasi peraturan.
"Jadi tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah, namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut. Sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus Pinjol, sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya Judol saat ini harus direspon cepat," tutur Alma.
Salah satunya, kata dia, review Kota Bogor agar menyiapkan regulasi yang tepat sasaran, baik dari aspek kewenangan, substansi, prosedural maupun implementasi.
Pihaknya juga mendukung upaya perang melawan judi online, dengan pencegahan melalui Surat Edaran (SE) wali kota maupun penindakan langsung melalui aparat penegak hukum.
Sekaligus melakukan sosialisasi terkait penguatan peran tokoh agama, tokoh pendidik maupun orang tua kepada anaknya agar mengawasi kegiatan yang berdampak negatif dilingkungannya tersebut.