METROPOLITAN.ID - Presiden Joko Widodo meninjau instalasi karantina tumbuhan 1,9 juta bibit tebu dari Australia di Sermayam, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan pada Selasa 23 Juli 2024.
Sahat M Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang mendampingi menjelaskan pada presiden, bahwa tindakan karantina terhadap bibit tebu asal Australia tersebut dilakukan secara ketat dari pre-border, at-border sampai post-border.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, karantina melakukan mitigasi risiko terhadap bibit dari Australia ini, agar pemanfaatannya bisa optimal dan tidak menimbulkan bahaya bagi tanaman lokal di Papua khususnya," ujar Sahat pada media sesaat setelah mendampingi kunjungan kerja presiden.
Baca Juga: Udang Putih Asal Merauke Mulai Dilirik Pasar Luar
Menurut Sahat, sebelum bibit dalam bentuk kultur jaringan tersebut masuk ke Merauke, Papua Selatan, petugas karantina telah melakukan kajian analisis risiko dan melakukan penilaian di tempat asalnya (pre-border).
Hal tersebut untuk mengurangi risiko adanya hama penyakit berbahaya yang dapat terbawa masuk ke Indonesia.
Saat tiba di pintu pemasukan, melalui Bandara Mopah, Marauke, petugas karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik hingga pengecekan jumlah dan jenisnya (at-border).
Juga dilakukan pengujian laboratorium terhadap target Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada benih tebu asal Australia dengan metode Biomolekuler (PCR/ Polymerase Chain Reaction).
Kemudian dilakukan pengawalan hingga instalasi karantina tumbuhan yang juga sekaligus sebagai tempat pengasingan dan pengamatan karantina milik PT. Global Papua Abadi, di Sermayam, Tanah Datar, Merauke.
Tidak hanya sampai disitu, Sahat juga menjelaskan bahwa selain pemeriksaan laboratorium, proses tindakan karantina juga dilakukan dengan pengasingan dan pengamatan terhadap tumbuh kembang benih tersebut secara konsisten sampai usia enam bulan.
Jika hasil uji laboratorium, pengasingan dan pengamatan tidak ditemukan OPTK, maka terhadap benih tersebut dapat digunakan lebih lanjut.
Namun jika ditemukan indikasi terpapar OPTK maka dapat dilakukan tindakan karantina pemusnahan.