METROPOLITAN.ID - Calon pengantin di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Bimbingan Perkawinan ini menjadi syarat terbitnya buku nikah setelah dilaksanakannya ijab kabul oleh calon pengantin.
Aturan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Baca Juga: Niat Jaro Ade Maju di Pilbup Bogor Disambut Baik MUI
Aturan tersebut juga sudah disosialisasikan selama enam bulan hingga 31 Juli 2024 dengan melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
Lewat surat edaran itu, Bimbingan Perkawinan menjadi wajib lantaran hal tersebut akan berpengaruh kepada izin mencetak buku nikah.
Bimbingan Perkawinan juga diharapkan memberikan dampak positif pada ketahanan keluarga di Indonesia.
Baca Juga: 34 Pasangan Mesum Digerebek saat Asik Ngamar di Kosan dan Apartemen di Karawang
Kepala KUA Bojonggede Zulpakor Ali Akbar mengatakan, pihaknya sangat mendukung bentuk sosialisasi yang dilakukan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama terkait dengan Bimbingan Perkawinan yang menjadi syarat terbitnya buku nikah setelah dilaksanakannya ijab kabul.
"KUA Bojonggede bukan hanya mendukung, bahkan kita sudah melaksanakan dengan rutin seminggu satu kali atau dua kali (Bimbingan Perkawinan), dilihat dari jumlah pasangan yang mendaftar," ujar Zulpakor Ali Akbar, Rabu, 31 Juli 2024.
"Sebagai bukti tanggung jawab kami, sudah melaksanakan apa yang menjadi fungsi kami," sambungnya.
Selain itu, KUA Bojonggede selalu berkoordinasi dengan instansi terkait yang berdampak pada pernikahan di kemudian hari.