Minggu, 21 Desember 2025

Oknum Amil Disebut Markup Biaya Nikah di Rengasdengklok, Ini Kata Kepala KUA

- Rabu, 31 Juli 2024 | 17:43 WIB
Ilustrasi pernikahan. Warga Rengasdengklok, Karawang mengeluhkan biaya nikah yang tidak sesuai aturan. (Freepik)
Ilustrasi pernikahan. Warga Rengasdengklok, Karawang mengeluhkan biaya nikah yang tidak sesuai aturan. (Freepik)


METROPOLITAN.ID
- Oknum amil di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dikeluhkan oleh warga karena disebut memarkup atau melebihkan biaya nikah.

Warga Rengasdengklok Joen (48) mengatakan, keluarganya yang sedang mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengasdengklok diminta uang sebesar Rp1,7 juta untuk biaya nikah.

Padahal menurutnya, dalam peraturan pemerintah, biaya nikah hanya sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Rudy Susmanto Bocorkan Kriteria Pendampingnya di Pilbup Bogor, Masih Tunggu Restu

Karena penasaran, ia pun langsung menanyakan hal itu kepada kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok.

"Kepala KUA mengatakan biaya sebesar Rp1,7 juta itu adalah hal yang wajar dan yang meminta biaya tersebut adalah amil sebagai biaya jasa, karena telah menikahkan. Karena amil juga butuh biaya untuk ke sana ke sini dan amil itu perpanjangan tangan pemerintahan desa," kata Joen, Rabu, 31 Juli 2024.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok Deni Firman Nur Hakim mengatakan, pengaduan masyarakat tentang KUA adalah soal membengkaknya biaya daftar nikah di KUA.

Baca Juga: Ayam Potong Bertebaran di Depan BPBD Kabupaten Bogor, Ternyata Ini Penyebabnya

Mereka membandingkan antara tarif biaya nikah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama yakni sebesar Rp600 ribu per peristiwa nikah atau rujuk, dengan fakta di lapangan yang berkisar antara Rp1 Juta sampai Rp2 Juta.

"Agar KUA tidak selalu dijadikan kambing hitam dengan membengkaknya biaya nikah, bahwa biaya daftar nikah yang melebihi Rp600 ribu itu adalah pekah yang diberikan calon mempelai kepada amil (bukan kepada pegawai KUA ) untuk membantu mengurus pendaftaran nikahnya di KUA," kata Deni.

Ia mengungkapkan, hal tersebut wajar bila
diminta oleh amil, karena jasanya disewa oleh calon mempelai.

Baca Juga: Viral Boikot Pendakian Gunung Salak Via Jalur Ajisaka: Jangan Sakit dan Mati di Sini, Biaya Rescue Mahal

Namun, bila ada oknum pegawai KUA yang mengutip melebihi tarif PNBP nikah, maka jelas hal itu adalah pungli.

Ia juga meminta masyarakat tidak perlu sungkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib atau Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli setempat jika mendapati kejadian seperti itu.

"Jadi semua berpulang kepada pilihan calon mempelai mau mengurus berkas pernikahannya sendiri atau menggunakan jasa amil," pungkasnya. (Man/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X