Senin, 22 Desember 2025

Sembilan Bintang Gugat Developer Perumahan di Karadenan Gegara Ada Pemakaman

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Kuasa hukum konsumen perumahan Pandak Village Anggi Triana Ismail  (Ist)
Kuasa hukum konsumen perumahan Pandak Village Anggi Triana Ismail (Ist)

Baca Juga: 34 Pasangan Mesum Digerebek saat Asik Ngamar di Kosan dan Apartemen di Karawang

"Tidak ada win-win solution dan kami melihat perusahaan pasang badan, maka kami pun mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-undang Perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong," lanjut Anggi.

Anggi menduga PT SPG dengan sengaja mendiamkan keberadaan makam persis disamping perumahan tanpa memberitahu kepada konsumen pada saat menawarkan produknya tersebut.

Diduga, developer telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Niat Jaro Ade Maju di Pilbup Bogor Disambut Baik MUI

"Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan klien kami menduga ada dugaan praktik penipuan yang diduga disengaja oleh developer terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum adanya akad pembelian dilakukan namun tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan kepada para konsumen," katanya.

Atas dasar itu, Sembilan Bintang juga akan melaporkan developer perumahan ke Polres Bogor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana. (Devina/Fin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X