Minggu, 21 Desember 2025

Alamak! Pengemis Ibu dan Anak di Jakut Ternyata Punya Rumah 3 Lantai

- Minggu, 11 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Pengemis di Jakut Ternyata Punya Rumah 3 Lantai (Foto: Kolase Instagram @interaktive__)
Pengemis di Jakut Ternyata Punya Rumah 3 Lantai (Foto: Kolase Instagram @interaktive__)

METROPOLITAN.ID - Salah satu Pengemis di Jakarta Utara (Jakut) diketahui berpenghasilan sebesar Rp11 juta perbulan bahkan punya rumah 3 lantai.

Hal tersebut dikethaui dari Dinas Sosial (Dinsos) Provindi DKI Jakarta yang menindak Pengemis di daerah Jakarta Utara.

Pengemis tersebut merupakan ibu dan anak yang ditindak dan diberikan teguran oleh Dinsos DKI Jakarta setelah diketahui berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori berkecukupan.

Baca Juga: Berulah! Satpol PP Amankan 3 Pengemis Bersih Kaca Mobil di Kota Bogor, Nasibnya Kini

Dinsos DKI Jakarta berhasil mengetahui melalui pengusutan yang dilakukan ternyata Pengemis ibu dan anak itu memliki rumah dengan 3 lantai di kawasan Teluk Gong Selatan, Penjaringan, Jakut.

Bahkan mereka juga tidak masuk ke dalam kategori data terpadu kesehjateraan sosial (DTKS) namun malah menjadi Pengemis.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasri yang memberikan penjelasn terkait Pengemis di Jakut yang masuk kategori berkecukupan.

Baca Juga: Video Pengemis Disabilitas Jalan Santuy Bikin Jalanan Rowo Jombor Macet Total, Netizen: Dikasih Kekurangan Malah Kurang Ajar

"Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen, mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS," kata Lasri melalui keterangnnya pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Adapun kunjungan yang dilakukan ke rumah ibu dan anak yang menjadi Pengemis itu dilakukan oleh Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S).

Langkah kunjungan dan teguran ini dilakukan oleh Dinsos DKI Jakarta dengan mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS (Pemerlu Masalah Kesehjateraan Sosial).

Baca Juga: Agak Laen! Video Seorang Pengemis Disabilitas Sebabkan Kemacetan di Rowo Jombor, Klaten, Jawa Tengah

Lebih lanjut, Premi mengatakan Dinas Sosial telah memberikan teguran serta meminta keluarga tersebut untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak lagi mengemis di jalanan.

Hal tersebut dilakukan yang merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebgaimana tercantum dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X