Dalam video yang diunggah Cut Intan Nabila, saat KDRT terjadi, sang bayi juga berada di atas kasur yang sama.
Armor Toreamor nampak tak memperdulikan keberadaan sang bayi yang ikut tertendang oleh kakinya saat ia sibuk menyiksa sang istri.
Sedikitnya, ada tiga pasal yang dikenakan polisi terhadap Armor Toreador dengan akumulasi pidana penjara 19 tahun lebih.
Pertama, Pasal 44 Ayat 2 UU PDKRT ancaman 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Ketiga, Pasal 80 UU Perlindungan Anak ancaman 4 tahun 8 bulan.***