Minggu, 21 Desember 2025

Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Penganiayaan Terhadap Anak

- Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:17 WIB
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus KDRT di Mako Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. (Arifin/Metropolitan)
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus KDRT di Mako Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.IDSuami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador dijerat pasal berlapis usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor.

Sebab selain melakukan KDRT, Armor Toreador juga diduga melakukan penganiayaan kepada bayi yang baru tiga minggu dilahirkan Cut Intan Nabila.

Dalam video yang diunggah Cut Intan Nabila, saat KDRT terjadi, sang bayi juga berada di atas kasur yang sama.  

Armor Toreamor nampak tak memperdulikan keberadaan sang bayi yang ikut tertendang oleh kakinya saat ia sibuk menyiksa sang istri.

Baca Juga: Harusnya Besok Menikah, Korban Penembakan Salah Saran di Bogor Meninggal usai Lima Hari Dirawat

"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG (Armor Toreador) dan dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers pengungkapan kasus KDRT di Mako Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sedikitnya, ada tiga pasal yang dikenakan polisi terhadap Armor Toreador dengan akumulasi pidana penjara 19 tahun lebih.

"KDRT Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun. Kekerasan terhadap anak seperti di video Pasal 80 ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Terakhir pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.

 Baca Juga: Cerita Ayah Korban Penembakan Salah Sasaran; Baru Pulang Antar Calon Istri, Berencana Nikah Tanggal 11

Kasus KDRT ini terjadi di kediaman pasangan  suami istri tersebut di Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu, 13 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut AKBP Rio Wahyu Anggoro, aksi KDRT dilakukan Armor Toreamor di depan bayinya yang berusia kurang dari sebulan.

Setelah itu, korban Cut Intan Nabila mengunggah aksi KDRT yang dialaminya ke media sosial (medsos) Instagram sekira pukul 11.30 WIB.

Hari itu juga, Polres Bogor langsung bergerak mendatangi rumah tempat KDRT terjadi.

Baca Juga: Keren Nih, Puncak Bakal Jadi Lokasi MTQ ke-46 Tingkat Kabupaten Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X