METROPOLITAN.ID - Ummi Wahyuni siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dicopot jabatannya sebagai ketua KPU Jabar (Jawa Barat).
Ummi Wahyuni menegaskan, ia menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikannya dari jabatan ketua KPU Jabar.
Namun, mantan ketua KPU Kabupaten Bogor ini ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang disebutkan dalam amar putusan DKPP.
Baca Juga: Tiga Petugas KPPS di Bogor Meninggal Selama Pilkada 2024
Atas dasar itu, ia akan mengambil langkah dengan menggugat ke PTUN untuk mencari keadilan.
"Kan itu di perbolehkan (gugatan ke PTUN). Bukan saya menginginkan jabatan, tapi lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara, saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," tegas Ummi Wahyuni, Rabu, 4 Desember 2024.
Ummi Wahyuni menjelaskan, banding ke PTUN akan dilakukan usai ia menerima putusan pemberhentian dari KPU RI. Ia pun menyadari bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
"Itu kan merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Sampai hari ini, saya belum menerima surat pemberhentian dari KPU RI. Sehingga, yang saya gugat itu nanti SK pemberhentian saya sebagai ketua," jelasnya.
Bagi Ummi Wahyuni, langkah ini penting dilakukan agar nama baiknya bisa dikembalikan.
"Ada anak saya, ada keluarga saya yang nanti akan membaca, mengetahui bagaimana proses perjalanan karir saya. Bagi saya ketika harus mundur hari ini pun, saya udah mundur, toh pilkada kita sudah selesai," ungkapnya.
Di sisi lain, Ummi Wahyuni bersyukur Pilkada 2024 di Jawa Barat sejauh ini berjalan lancar.
Putusan DKPP terhadap dirinya juga tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024.
"Karena putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini," tandas Ummi Wahyuni.