Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Bogor Bakal Terapkan Jalan Mayor Oking Satu Arah

- Senin, 13 Januari 2025 | 13:51 WIB
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Mayor Oking Kota Bogor.  (Rifal Metropolitan)
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Mayor Oking Kota Bogor. (Rifal Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana bakal menerapkan sistem satu arah pada Jalan Mayor Oking yang berlokasi di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Wacana perubahan arus lalu lintas itu sendiri rencananya terlebih dahulu akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu antara Dishub Kota Bogor dengan Satlantas Polresta Bogor Kota.

"Rencana betul, cuma harus bersama forum lalu lintas. Ini sedang dijadwalkan pembahasan dengan forum lalu lintas," kata Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, Senin, 13 Januari 2025.

Menurut dia, nantinya setelah diterapkan sistem satu arah di Jalan Mayor Oking, para penumpang Stasiun Bogor yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat harus melintas ke Jalan MA Salmun terlebih dahulu.

"Nantinya yang akan masuk ke Stasiun Bogor harus lewat MA Salmun dan untuk yang keluar dari Stasiun Bogor langsung mengarah ke Jalan Kapten Muslihat," ucap dia.

Diberlakukannya sistem satu arah di Jalan Mayor Oking, diakui Marse untuk meningkatkan kinerja jalan. Lantaran, ia menilai selama ini Jalan Mayor Oking sering menjadi hambatan arus lalu lintas.

"Posisi Jalan Mayor Oking saat ini dua jalur, jadi sering terjadi hamabatan pengendara keluar maupun masuk. Juga berdampak terhadap simpangan di Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang," ungkap dia.

Namun demikian, Kepala Dishub Kota Bogor ini belum bisa memastikan kapan akan diberlakukannya siatem satu arah di Jalan Mayor Oking ini.

"Pengennya dalam waktu dekat, cuman harus dikomunikasikan dengan Satlantas. Detailnya nanti dibahas forum lalin, sekarang masih rencana," pungkas Marse Hendra Saputra. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X