Minggu, 21 Desember 2025

Barantin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Seratusan Satwa Dilindungi di Papua Selatan

- Selasa, 21 Januari 2025 | 14:39 WIB
Barantin berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah. (Dok Barantin)
Barantin berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah. (Dok Barantin)

METROPOLITAN.ID - Dugaan penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Merauke, Papua Selatan.

Baru-baru ini, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah.

"Berdasarkan laporan petugas (Karantina) yang melakukan pengawasan tadi pagi, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung. Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular," ungkap Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono dalam siaran pers di Merauke, Selasa (21/1).

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Teras 76 Ruko di Cileungsi Bogor, Ini Alasannya

Cahyono menambahkan, petugas berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke.

Kemudian secara bersama-sama membuka paket yang terbungkus karung tanpa label keterangan, memastikan kebenaran jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan.

Barantin berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah.
Barantin berhasil menggagalkan seratusan satwa dilindungi berupa reptil di kargo keberangkatan Bandara Mopah. (Dok Barantin )

“Totalnya sebanyak 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi," papar Cahyono.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Beraksi di Gang Toib Kota Bogor, Satu Unit Motor Raib Hitungan Detik

Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).

Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina.

Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Baca Juga: Bua Rute Cibinong - Puncak Bogor Batal Mengaspal Februari, Perlu Kajian Lebih Lanjut

"Karantina Papua Selatan sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, selalu berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi. Tugas dalam pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X