Senin, 22 Desember 2025

Heboh Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Pertamina Tepis Dugaan Pertamax Oplosan

- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:01 WIB
Ilustrasi PT Pertamina Patra Niaga. (Instagram @pertamina)
Ilustrasi PT Pertamina Patra Niaga. (Instagram @pertamina)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mencapai Rp193 triliun tengah menjadi perhatian publik.

Di tengah ramainya pemberitaan terkait skandal ini, muncul pula isu bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax telah dioplos dengan Pertalite.

PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga: Lava Luncurkan Smartwatch Lava ProWatch X, Punya Layar AMOLED dan Pelacakan Detak Jantung, Mari Kita Lihat Fitur Lengkapnya

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan, narasi oplosan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Menurutnya, terdapat kesalahpahaman dalam memahami pemaparan Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan, yang dipermasalahkan oleh Kejagung bukanlah adanya pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, melainkan pembelian RON 90 dan RON 92 yang tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Serum Ini Cocok Buat Kamu yang Memiliki Kulit Kombinasi, Bikin Wajah Tetap Terhidrasi

Sebagai informasi, RON (Research Octane Number) adalah angka oktan yang menunjukkan kualitas bahan bakar. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, sementara RON 92 adalah Pertamax.

Fadjar juga menyebut, seluruh produk BBM yang didistribusikan ke masyarakat telah melalui proses pengawasan ketat dan sesuai dengan standar Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Garmin Luncurkan Smartwatch Garmin Tactix 8, Cocok untuk Kamu yang Suka Beraktivitas Diluar Ruangan, Ini Fitur yang Ditawarkan

Seperti diinformasikan, kasus korupsi dalam tata kelola minyak ini melibatkan dugaan praktik ilegal dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung menemukan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) namun membayarnya dengan harga RON 92 (Pertamax).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X