Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan blending atau pencampuran di storage atau depo agar RON 90 menyerupai RON 92.
Baca Juga: Memajukan NU di Kota Bogor
Kemudian, Kejagung juga mengungkapkan bahwa, kerugian yang mencapai Rp193,7 triliun tersebut berasal dari sejumlah skema manipulasi dan penyalahgunaan wewenang.