Minggu, 21 Desember 2025

Ahok Disebut dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Siap Panggil?

- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:51 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. (Instagram/@basukibtp)
Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. (Instagram/@basukibtp)

 METROPOLITAN.ID - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, turut disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Di mana, Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024. Kejagung kemudian membuka kemungkinan untuk memanggil Ahok guna dimintai keterangan terkait kasus ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

Baca Juga: Rekomendasi Cafe yang Instagramable di Banjaran Bandung buat Nongkrong Bareng Teman

Setiap individu yang namanya muncul dalam dokumen, alat bukti, atau keterangan saksi akan diperiksa guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara ini.

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun itu,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari suara.com, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kejaksaan Agung sendiri baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Baca Juga: Honor Bersiap untuk Merilis Honor Magic V4, Intip Spesifikasi yang Ditawarkan Yuk

Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Mereka diduga memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar berkadar oktan 90 atau Pertalite dengan harga setara Pertamax.

Akibatnya, terjadi pembayaran impor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi dari standar dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Gratis yang Ada di Surabaya, Buat Liburan Akhir Pekan Lebih Hemat

Maya Kusmaya diketahui memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan pengoplosan produk kilang dengan oktan rendah (RON 88 atau Premium) dengan RON 92 atau Pertamax agar menghasilkan bahan bakar dengan oktan 92.

Selain itu, keduanya juga melakukan pembelian dengan metode penunjukan langsung, yang menyebabkan harga bahan bakar menjadi lebih mahal dibandingkan dengan skema pembelian jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X