Minggu, 21 Desember 2025

DPR Setujui Revisi UU TNI, Simak Deretan Jabatan Sipil yang Kini Bisa Diisi Prajurit Aktif

- Kamis, 20 Maret 2025 | 14:50 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pengesahan RUU TNI. (YouTube/TVParlemen)
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pengesahan RUU TNI. (YouTube/TVParlemen)

METROPOLITAN.ID - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Keputusan ini membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap peran dan tugas pokok TNI, termasuk dalam hal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil pada berbagai kementerian dan lembaga.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidatonya menyampaikan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi substansi perubahan dalam revisi UU TNI.

Baca Juga: Tepis Kekhawatiran Publik, Anggota DPR RI TB Hasanuddin Sebut Ada Dua Poin Penting Revisi UU TNI

"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat paripurna seperti dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen

"Setuju!" seru para anggota DPR yang hadir dalam pengesahan RUU TNI itu.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah perluasan tugas pokok TNI serta bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga tempat prajurit TNI aktif dapat ditempatkan.

 

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan

Selain perubahan dalam tugas pokok, revisi ini juga berdampak pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif dalam berbagai jabatan sipil.

Baca Juga: Penelitian di Pamijahan Bogor : Konsumsi Kental Manis sebagai Minuman Pengganti Susu Masih Tinggi, Padahal Risiko terhadap Gizi Anak

Pasal 47 dalam UU TNI yang telah direvisi kini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga, bertambah dari sebelumnya yang hanya 10.

Puan menjelaskan, penempatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis serta permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, tentunya dengan tetap mengikuti aturan administrasi dan prosedur yang berlaku.

Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X