Minggu, 21 Desember 2025

DPR Setujui Revisi UU TNI, Simak Deretan Jabatan Sipil yang Kini Bisa Diisi Prajurit Aktif

- Kamis, 20 Maret 2025 | 14:50 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pengesahan RUU TNI. (YouTube/TVParlemen)
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pengesahan RUU TNI. (YouTube/TVParlemen)
  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
  3. Sekretariat Negara (khusus urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung (khusus dalam bidang peradilan militer)
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (khusus di bidang Tindak Pidana Militer)

Peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif ini didasarkan pada pertimbangan efektivitas kerja serta kebutuhan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X