METROPOLITAN.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengklaim bahwa, Pemerintah akan menjamin kebebasan pers di Indonesia di tengah teror terhadap Kantor Redaksi Tempo.
Seperti diketahui sebelumnya mendapatkan teror berupa kiriman kepala babi, Tempo kembali mengalami aksi intimidasi dengan diterimanya paket berisi bangkai tikus.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan seperti dikutip dari suara.com, pada Minggu, 23 Maret 2025.
Baca Juga: Cek Daftar Tol Fungsional Gratis yang Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025
Hasan menyebut, pemerintah tetap tunduk pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kebebasan pers serta hak asasi manusia.
Ia menuturkan bahwa UUD 1945 Pasal 28 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan serupa.
"Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers dijamin, tidak ada sensor atau pembredelan. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," ujar Hasan.
Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Kronologi Teror terhadap Tempo
Kantor Redaksi Tempo yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mengalami dua kali aksi teror dalam kurun waktu yang berdekatan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor dan PausBakar Bagi-bagi Takjil dan Sembako Kepada Yatim Piatu dan Pengendara
Teror pertama terjadi pada 19 Maret 2025, di mana sebuah paket berisi kepala babi dengan kondisi telinga terpotong dikirim ke kantor Tempo.