METROPOLITAN.ID - Polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul ke permukaan, seiring dengan tuduhan yang berulang kali dilontarkan kepada mantan kepala negara tersebut.
Sejumlah pihak masih mempertanyakan keabsahan ijazah yang dimiliki Jokowi, meskipun hal tersebut sudah beberapa kali dibahas dalam ranah hukum.
Dalam pernyataan resmi, tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa mereka tidak akan membuka atau menunjukkan ijazah kepada publik, kecuali jika ada permintaan resmi dari lembaga hukum.
Baca Juga: Sukses Terbang ke Luar Angkasa, Kekayaan Katy Perry Tembus Rp6,6 Triliun
Sikap tegas ini disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum, Yakup Hasibuan, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta.
Ia menyebut bahwa, desakan untuk menunjukkan dokumen pendidikan Jokowi adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum serta dapat menyesatkan opini publik.
“Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan,” ujar Yakup seperti dikutip dari JawaPos.
Baca Juga: Kesha Ratuliu dan Adhi Permana Sambut Putra Ketiga, Ini Nama Sang Buah Hati!
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, dokumen pribadi seperti ijazah tidak akan diberikan kepada pihak mana pun tanpa adanya landasan hukum yang kuat.
Dia menyebut, keabsahan ijazah Presiden Jokowi sendiri sudah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan tingginya.
Baca Juga: Viral Video Penebangan Pohon di Bumi Perkemahan Sukamantri Gunung Salak, Ini Kata Balai Besar TNGHS
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” tegasnya lagi.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sejatinya bukanlah hal baru. Beberapa pihak pernah mengajukan gugatan hukum ke berbagai pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, semua gugatan tersebut telah ditolak.