Minggu, 21 Desember 2025

Viral Video Penebangan Pohon di Bumi Perkemahan Sukamantri Gunung Salak, Ini Kata Balai Besar TNGHS

- Senin, 14 April 2025 | 23:06 WIB
Balai Besar TNGHS membantah isu penebangan pohon di area Bumi Perkemahan Sukamantri, Tamansari, Kabupaten Bogor. (Rizal)
Balai Besar TNGHS membantah isu penebangan pohon di area Bumi Perkemahan Sukamantri, Tamansari, Kabupaten Bogor. (Rizal)


METROPOLITAN.ID
- Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral dengan narasi penebangan pohon di Bumi Perkemahan Sukamantri, Tamansari, Kabupaten Bogor yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dalam video yang diterima metropolitan.id, nampak seseorang yang berada seperti di dalam mobil memvideokan area di Bumi Perkemahan Sukamantri.

Video tersebut menunjukan tumpukan batang pohon yang diduga sengaja ditebang.

"Konsisi memprihatinkan sejumlah kawasan Bumi Perkemahan Sukamantri, Tamansari: Pohon ditebang diduga untuk villa atau resort," demikian narasi yang beredar di media sosial.

Namun, Balai Besar Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) membantah adanya aktivitas penebangan pohon secara liar di kawasan Bumi Perkemahan Sukamantri.

"Terkait informasi yang beredar di media sosial, kami nyatakan bahwa itu tidak benar adanya penebangan," ujar Kepala Seksi Wilayah II Bogor Balai Besar TNGHS, Dudi Mulyadi, Senin, 14 April 2025.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah pembersihan pohon-pohon mati yang tumbang secara alami di kawasan TNGHS.

"Itu merupakan pohon-pohon tua yang roboh di area lantai dasar hutan dan jalan. Untuk menjaga kerapihan dan kebersihan kawasan, pohon-pohon tumbang tersebut dipotong menjadi beberapa bagian," katanya.

Sebelum melakukan tindakan tersebut, pihak TNGHS telah melakukan inventarisasi terhadap pohon-pohon tumbang dan melaporkannya secara administratif ke Balai Besar TNGHS sebagai otoritas pengelolaan kawasan hutan.

Ia menjelaskan, perapihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengunjung, agar tidak terganggu atau terancam oleh pohon tumbang.

Ke depan, kawasan Bumi Perkemahan Sukamantri direncanakan akan difungsikan sebagai area wisata dan rekreasi alam di zona pemanfaatan TNGHS.

"Izin telah diberikan kepada PT Halimun Rimba Lestari dalam bentuk perizinan berusaha sarana dan prasarana wisata alam. Mereka diwajibkan membangun fasilitas wisata dan rekreasi alam seluas 10 persen dari total luas areal 46 hektare yang diberikan izin," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X