Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Ganti Status Penahanan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV Kini Jadi Tahanan Kota

- Sabtu, 26 April 2025 | 19:51 WIB
 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengalihkan status penahanan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB). (Ridwan/JawaPos.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengalihkan status penahanan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB). (Ridwan/JawaPos.com)

"Pertama tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat, kedua tersangka JS (Junaedi Saibih) sebagai dosen dan advokat, dan ketiga, tersangka TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Sampah Berserakan di Pantai Palangpang Geopark Ciletuh, Ini yang Dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Taopik Guntur

Setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap ketiga tersangka, tim penyidik menemukan fakta hukum yang mengejutkan.

Ternyata, ketiga tersangka terlibat dalam sebuah pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang ditangani oleh Marcella Santoso.

Kasus-kasus yang dimaksud termasuk dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X