"Pertama tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat, kedua tersangka JS (Junaedi Saibih) sebagai dosen dan advokat, dan ketiga, tersangka TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Selasa, 22 April 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap ketiga tersangka, tim penyidik menemukan fakta hukum yang mengejutkan.
Ternyata, ketiga tersangka terlibat dalam sebuah pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang ditangani oleh Marcella Santoso.
Kasus-kasus yang dimaksud termasuk dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.