Minggu, 21 Desember 2025

Soal Pembentukan BUMD Baru di Pemkot Depok, Begini Tnggapan Anggota DPRD

- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:36 WIB
Anggota DPRD Fraksi PKB Babai Suhaimi. (Ali)
Anggota DPRD Fraksi PKB Babai Suhaimi. (Ali)

METROPOLITAN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menggelar pembahasan intensif selama tiga hari terhadap sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Salah satu usulan yang dibahas yaitu tentang Raperda pembentukan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Anggota DPRD Fraksi PKB Babai Suhaimi mengatakan, Raperda Pembentukan BUMD dinilai krusial karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

"Tentu kami menilai jika Raperda Pembentukan BUMD ini sebagai langkah penting yang menyentuh langsung kebutuhan pokok masyarakat," kata Babai, Jumat 16 Mei 2025.

Menurutnya, ada tiga BUMD yang direncanakan terbentuk,  yakni BUMD Pangan, BUMD Pemanfaatan Aset, dan BUMD Gas Perkotaan.

BUMD Pangan dibentuk untuk memastikan ketersediaan bahan pangan di masyarakat.

"Selain itu, keberadaannya diharapkan mampu menekan harga dan menjaga stabilitas pasokan," ujar Babai Suhaimi.

Terkait penyertaan modal, dirinya menegaskan bahwa diskusi bukan sekadar soal besar kecilnya anggaran.

"Pertanyaannya bukan ideal atau tidak ideal secara anggaran, tapi apa manfaatnya untuk masyarakat. Kalau memang urgen, soal anggaran bisa menyesuaikan," ungkapnya.

Meski demikian, Babai Suhaimi mengaku keterbatasan anggaran tetap menjadi pertimbangan dalam penetapan prioritas.

DPRD melalui Bapemperda melakukan kajian mendalam untuk menyaring mana usulan peraturan daerah yang paling mendesak.

"Skalanya jelas. Pertama, jika menyangkut langsung kebutuhan masyarakat, tentu jadi prioritas utama. Kedua, kalau meski tak langsung berdampak ke warga tapi penting untuk operasional pemerintahan, itu juga masuk skala prioritas," terangnya. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X