Minggu, 21 Desember 2025

Jakarta Global University Dikabarkan Kena Audit LLDikti terkait Dana KIP, Begini Penjelasan Pihak Kampus

- Rabu, 25 Juni 2025 | 17:23 WIB
Ilustrasi tampak depan Kampus Jakarta Global University (JGU).  (Ali Metropolitan)
Ilustrasi tampak depan Kampus Jakarta Global University (JGU). (Ali Metropolitan)



METROPOLITAN.ID - Pihak rektorat Jakarta Global University (JGU) membantah adanya proses audit dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

‎Direktur Humas dan Kerjasama JGU Onki Alexander mengatakan, dugaan itu telah diverifikasi langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Riset, dan Teknologi.

‎"Seluruh dugaan yang ditujukan ke JGU telah diverifikasi melalui proses audit dan pemeriksaan tanggal 3-7 Maret 2025," kata Onki, Rabu 25 Juni 2025.

‎Sesuai hasil pemeriksaan, L2DIKTI telah mengeluarkan rekomendasi bahwa JGU tidak boleh mendapatkan kuota KIP-Kuliah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

‎"Kami tegaskan tidak ada lagi persoalan aktif terkait pengelolaan dana KIP-Kuliah di lingkungan JGU," tegasnya.

‎Kasus ini telah dinyatakan selesai dan ditutup sesuai yang disampaikan pihak L2DIKTI Wilayah IV pada 28 Mei 2025.

‎Terkait kegaduhan ini, pihak kampus cukup terdampak terutama dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin kuliah di JGU.

‎"Dampaknya ya kita tidak bisa memberikan kesempatan kuliah kepada mahasiswa apalagi yang tidak mampu khususnya yang ada di Kota Depok," pungkasnya.

‎Meskipun JGU sendiri memiliki beberapa program beasiswa seperti basiswa lokal dan beasiswa prestasi dimana ada potongan 50-70 persen.

‎Sebagai informasi, JGU diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana KIP-Kuliah yang bersumber dari titipan anggota DPR RI. Pihak kampus di duga mengambil bagian dari bantuan itu.

‎Selain itu, dugaan ini sekaligus jadi sorotan terhadap praktik politisasi bantuan pendidikan dan mendesak adanya audit serta investigasi menyeluruh dari Kemendikbudristek dan aparat penegak hukum. (Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X