Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Selasa 8 Juli 2025

- Selasa, 8 Juli 2025 | 06:26 WIB
Ilustrasi lokasi perpanjang SIM keliling di Kota Bogor hari ini Selasa, 8 Juli 2025.
Ilustrasi lokasi perpanjang SIM keliling di Kota Bogor hari ini Selasa, 8 Juli 2025.

METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota memperbaharui lokasi SIM keliling Kota Bogor. Berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bogor hari ini Selasa, 8 Juli 2025.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kota Bogor di Mall BTM. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Polresta Kota Bogor melayani pelayanan SIM keliling Bogor yang bisa merapat ke lokasi yang sudah ditentukan di antarnya layanan SIM keliling khusus untuk perpanjang, melayani SIM online.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79, Pelayanan Perpanjangan SIM Gratis Diserbu Warga

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM di Kota Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X